Buka Materi
<span data-metadata=""><span data-metadata=""><span data-buffer="">Hukum, Kebijakan Publik dan Advokasi
Ide Kunci :
<span data-metadata="">Pentingnya memahami hukum dan kebijakan publik, jenis hukum dan kebijakan publik terkait dengan isu hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi, isi hukum dan kebijakan publik yang bertentangan dengan hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi, pengertian advokasi, pentingnya advokasi, bentuk-bentuk advokasi, studi kasus advokasi
<span data-metadata=""><span data-buffer="">Tujuan pembelajaran :
- Menjelaskan pentingnya memahami hukum dan kebijakan publik
- Menyebutkan jenis hukum dan kebijakan publik terkait dengan isu hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi
- Menunjukkan isi hukum dan kebijakan publik yang bertentangan dengan hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi
- Menjelaskan pengertian advokasi
- Menyebutkan pentingnya advokasi
- Menunjukkan bentuk-bentuk advokasi
- Menggambarkan studi kasus advokasi isu HKSR dan remaja
<span data-metadata="">Output :
- Mengetahui dan memahami tentang hukum, kebijakan publik dan advokasi
- Melakukan studi dan analisa kasus terkait dengan kebijakan publik dan dikaitkan dengan peraturannya atau hukum nya serta advokasinya
- Menjadi panduan untuk mampu membuat legal opinion maupun policy brief terkait isu yang mengacu pada aturan hukum dan perundang-undangan.
<span data-metadata="">Alat & Bahan:
- Kertas Plano
- Sticky Note
- Spidol/Pulpen
<span data-metadata="">Metode:
<span data-metadata="">Luring / Tatap muka
- Mini workshop: menjelaskan pengetahuan tentang hukum dan kebijakan publik serta advokasi.
- Diskusi Kelompok: peserta dibagi dalam beberapa kelompok untuk studi dan analisa kasus terkait dengan hukum dan kebijakan publik serta advokasi
- Simulasi praktik: studi kasus dan roleplay
- Umpan balik: memberikan umpan balik terhadap praktik kebijakan publik dan advokasi
<span data-metadata=""><span data-metadata=""><span data-buffer="">Langkah - Langkah Sesi
Kegiatan Awal (15 Menit)
<span data-metadata=""><span data-metadata=""><span data-buffer="">Tujuan: bertujuan untuk membangun suasana
<span data-metadata="">Langkah-langkah
<span data-metadata=""><span data-metadata=""><span data-buffer="">1. Mengajukan beberapa pertanyaan sederhana untuk memancing isu, seperti:
<span data-metadata="">“apa yang kamu pikirkan ketika kamu mendengar “hukum” atau mengenai “kebijakan?” “apakah menurut kamu hukum itu penting?dan mengapa “apa yang kamu ketahui tentang advokasi?” “apakah advokasi dengan advokat itu sama?”
<span data-metadata=""><span data-metadata=""><span data-buffer="">2. Setelah membangun suasana dengan pertanyaan sederhana maka diselingi dengan mini games atau ice breaking seperti pengelompokan antara produk hukum dan produk kebijakan publik.
<span data-metadata="">Gambar tabel
<span data-metadata="">Jadi fasilitator menyediakan beberapa kategori mengenai produk hukum seperti: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Untuk kebijakan publik: larangan berjualan di trotoar, program beasiswa, membayar pajak, pendidikan wajib 12 tahun, program BPJS, KPR, KUR, Beras untuk rakyat miskin.
<span data-metadata="">*kebijakan publik terkait dengan isu remaja, kespro, kesehatan, HKSR, kaitkan dengan nomenklatur remaja di aspek misal: pemilu, UU Perkawinan, di mana keberpihakan PKBI Masing-masing dikelompokan ke dalam produknya dan diidentifikasi mengapa masuk dalam produk hukum dan masuk dalam kebijakan publik.
Kegiatan Inti: Analisis Kasus (30 Menit)
<span data-metadata=""><span data-metadata=""><span data-buffer="">Tujuan:
- Mampu melakukan analisa kasus mengenai hukum yang berfungsi mengatur hubungan antara masyarakat dan negara. Sedangkan kebijakan lebih pada pedoman untuk mendapatkan hal-hal yang di inginkan.
- Contoh kasus: perkawinan anak, anak berhadapan dengan hukum (ABH), cyber bullying, pelecehan seksual, Kesulitan akses terhadap perawatan kesehatan.